Bekerja di luar negeri dapat merujuk pada beberapa situasi, misalnya bekerja sebagai pekerja migran, expatriate, atau sebagai freelancer yang bekerja dengan klien di luar negeri. Namun, pada umumnya, bekerja di luar negeri mengacu pada situasi ketika seseorang bekerja untuk perusahaan atau organisasi di luar negeri dan bekerja di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu.
Bekerja di luar negeri memiliki sejumlah keuntungan, seperti kesempatan untuk belajar dan bekerja dengan orang dari berbagai budaya, meningkatkan kemampuan bahasa asing, meningkatkan keterampilan profesional, dan mendapatkan pengalaman internasional yang berharga. Selain itu, beberapa pekerjaan di luar negeri juga menawarkan gaji dan tunjangan yang lebih besar dibandingkan dengan pekerjaan di dalam negeri. Namun, bagaimana pajak penghasilan PPh WNI yang bekerja di luar negeri? Untuk mengetahui infonya, yuk simak ulasan berikut ini.
Mengenal Pajak PPh
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha. PPh merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PPh terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.
Setiap jenis PPh memiliki aturan dan tarif yang berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan subjek pajak yang dikenakan. PPh Pasal 21 misalnya, dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja, sedangkan PPh Pasal 22 dikenakan atas penghasilan dari penjualan barang kena pajak oleh pengusaha yang melakukan kegiatan impor.
PPh WNI yang Bekerja di Luar Negeri
Pajak Penghasilan (PPh) WNI yang bekerja di luar negeri dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh, WNI yang bekerja di luar negeri tetap dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, apabila penghasilan tersebut berasal dari sumber di Indonesia.
PPh yang dikenakan tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Penghasilan yang diterima WNI yang bekerja di luar negeri dapat terdiri dari penghasilan dari pekerjaan, jasa, sewa, bunga, royalti, dan lain-lain. Jika penghasilan tersebut berasal dari sumber di Indonesia, maka WNI tersebut wajib membayar PPh sesuai dengan tarif yang berlaku di Indonesia.
Namun, WNI yang bekerja di luar negeri dapat memperoleh keringanan PPh berupa kredit pajak yang dikenakan oleh negara tempat mereka bekerja, jika Indonesia memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara tersebut. Kredit pajak ini dapat dihitung berdasarkan tarif pajak yang dikenakan oleh negara tempat mereka bekerja.
Contoh Menghitung PPh WNI yang Bekerja di Luar Negeri
Contoh menghitung PPh WNI bekerja di luar negeri sebagai berikut:
Misalnya seseorang bernama Ani bekerja sebagai karyawan di Singapura selama satu tahun, dengan penghasilan bruto sebesar SGD 50.000 per tahun atau sekitar Rp 530 juta per tahun (kurs 1 SGD = Rp 10.600). Ani juga mendapat tunjangan kesehatan sebesar SGD 2.000 atau sekitar Rp 21,2 juta per tahun.
Dalam hal ini, Ani masih wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia karena Ani adalah WNI. Namun, Ani dapat memperoleh kredit pajak dari Singapura sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan Singapura.
Berikut adalah contoh perhitungan PPh Ani:
- Penghasilan bruto sebesar SGD 50.000 atau sekitar Rp 530 juta.
- Tunjangan kesehatan sebesar SGD 2.000 atau sekitar Rp 21,2 juta.
- Penghasilan kena pajak sebesar SGD 50.000 + SGD 2.000 = SGD 52.000 atau sekitar Rp 551 juta.
- Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan kena pajak atau sekitar Rp 27,5 juta.
- Penghasilan neto setelah biaya jabatan sebesar Rp 523,5 juta.
- Ani berhak atas pengurangan PPh sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang PPh, yaitu sebesar Rp 54 juta.
- PPh yang harus dibayar sebesar Rp 523,5 juta x 5% (tarif PPh Pasal 21 untuk karyawan) – Rp 54 juta (pengurangan PPh) = Rp 18,175 juta.
- Ani dapat memperoleh kredit pajak dari Singapura sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan Singapura, sehingga PPh yang harus dibayar Ani dapat dikurangi dengan kredit pajak tersebut.
Perlu diingat bahwa perhitungan PPh dapat berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan tarif yang berlaku pada waktu penghitungan. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan pajak yang terpercaya untuk melakukan perhitungan PPh dengan lebih akurat.