mengisi siharka

Cara Mengisi Siharka yang Benar

Pengertian Siharka

Siharka singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN merupakan salah satu usaha yang dicanangkan pemerintah untuk mencegah tindak korupsi oleh ASN (Aparatur Sipil Negara). Siharka merupakan sistem yang berfungsi untuk mengetahui jumlah kekayaan yang dimiliki oleh tiap ASN di Indonesia.

Dengan melaporkan jumlah kekayaan yang dimiliki, ASN dapat mempertanggungjawabkan jumlah kenaikan harta waktu sebelum akan dan sesudah jadi ASN.

Selain itu, Siharka juga dapat menahan penyalahgunaan wewenang, dan jadi salah satu bentuk transparansi ASN dan berfungsi untuk menguatkan integritas ASN.

 

Dasar Hukum Siharka

Di tahun 2015, Kabinet Presiden Joko Widodo mencanangkan kebijakan yang mewajibkan ASN untuk melaporkan kekayaan ini. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 yang dikeluarkan Yuddy Chrisnandi mengenai Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan ASN atau LHKASN.

Berdasarkan isi dari Surat Edaran Menpan tersebut, tiap pimpinan di instansi pemerintah harus menerapkan kebijakan LHKASN dengan mengambil keputusan dua hal penting.

Yang pertama adalah mengambil keputusan kebijakan harus lapor harta kekayaan bagi tiap pejabat di anggota strategis dan juga rawan dari terjadinya tindak kejahatan KKN.

Para karyawan yang bekerja di bidang pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan juga jasa diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke KPK.

Yang kedua, pimpinan instansi juga diinginkan dapat mencanangkan harus lapor pada seluruh pegawai ASN yang di luar poin pertama secara bertahap. Tahapan kebijakan harus lapor kekayaan tersebut dimulai dari pejabat di tingkat Eselon III, IV, dan juga V.

 

Panduan Menggunakan Siharka

Untuk menyampaikan laporan kekayaan mengggunakan Siharka, Anda hanya harus datang ke website Siharka di alamat https://siharka.menpan.go.id. Untuk melakukan pelaporan, sebelumnya Anda dapat melakukan login dengan memasukkan NIP dan juga password yang didapat dari pihak inspektorat di instansi pemerintah.

1. Panduan Login

Hal pertama yang harus dijalankan adalah datang ke website https://siharka.menpan.go.id. Kemudian, masukkan NIP dan Password yang telah diberikan oleh pihak Inspektorat Instansi Anda.

Bagi yang pertama kali login, ASN diharuskan untuk melengkapi data profil menjadi dari:

  • Nama lengkap (biasanya terisi otomatis sesuai dengan data login)
  • Gelar depan dan belakang
  • Alamat email yang digunakan dan harus menggunakan email yang aktif
  • Jabatan
  • Unit kerja dan instansi
  • Alamat dan no telepon

Setelah Anda mengisi seluruh kolom data profil dengan benar, klik “Submit” untuk menyimpan. Biasanya dapat muncul tampilan data profile secara lengkap. Kemudian ganti password Anda dengan meng-klik pilihan “Klik Di sini” pada gambar pop up yang muncul.

Kemudian dikala password baru Anda pada kolom “Password Baru” dan mengulang pada kolom “Konfirmasi Password Baru”. Pada waktu Anda login, di layar utama akan muncul beberapa pilihan dengan manfaat masing-masing, seperti:

  • Daftar Pelaporan merupakan halaman awal yang memuat informasi hasil laporan-laporan yang telah Anda buat
  • Pelaporan Baru untuk membuat laporan baru
    Profile:
    Profile Saya: memuat mengenai data informasi privat Anda
    Ubah Profile: untuk mengubah data informasi pribadi Anda
    Ubah Password: untuk mengubah password Anda.
  • Bantuan:
    Panduan: memuat mengenai anjuran pemanfaatan aplikasi
    Kirim Pesan Ke Inspektorat: merupakan fitur untuk mengirim pesan langsung ke Inspektorat Instansi Anda.
  • Log Out: Menu untuk Anda muncul aplikasi.

 

2. Pelaporan Baru

Langkah setelah itu adalah, ASN harus membuat laporan kekayaan yang baru. Untuk membuat laporan kekayaan yang baru, klik “Menu Pelaporan Baru”. Kemudian, dapat muncul 6 menu yaitu data diri, harta kekayaan, penghasilan, data keluarga, pengeluaran, dan juga selesai.

Untuk tiap data yang ingin Anda isi, pilih “Input Baru”, dan sesudah Anda selesai mengisi menentukan “Simpan”. Pastikan bahwa tulisan Success muncul.

 

Data diri

Pada laman data diri, ASN dapat mengisi nama, no KTP (Kartu Tanda Penduduk), jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, status perkawinan, NIP, pangkat/gol (dimulai dari tanggal berapa), eselon, jabatan (dimulai dari tanggal berapa), alamat rumah dan no telpon dan juga NPWP.

Jika Anda telah selesai mengisi, maka klik ‘Simpan’ untuk menyimpan. Jika data sukses disimpan, maka pop up centang “Success” akan muncul. Kemudian, pilih “Lanjutkan” untuk berlanjut ke pengisian menu selanjutnya.

 

Harta Kekayaan

Di laman harta kekayaan, ASN dapat mengisi beberapa menu yang membuktikan harta yang dimiliki, seperti:

  • Harta bergerak
  • Harta tidak bergerak
  • Uang tunai, deposito, tabungan
  • Surat berharga
  • Piutang dan hutang

 

Penghasilan

Laman ini mewajibkan tiap aparatur untuk mengisi seluruh penghasilan yang didapatkan. Mulai dari penghasilan jabatan, profesi atau keahlian, usaha, hingga penghasilan dari hasil hibah dan dari suami atau istri.

 

Data Keluarga

Lanjut ke laman data keluarga, ASN diharuskan untuk mengisi informasi keluarga. Data keluarga yang harus diisi meliputi data suami atau istri, dan juga anak. Informasi yang harus dimasukkan adalah pekerjaan, penghasilan, dan juga alamat tempat tinggal dari tiap-tiap anggota keluarga.

 

Pengeluaran

Laman paling akhir yang harus diisi adalah Pengeluaran. Dalam laman pengeluaran, ASN harus mengisi data mengenai seluruh pengeluaran yang dimiliki, baik pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya.

Pengeluaran rutin meliputi perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya. Sedangkan, pengeluaran lainnya diisi dengan perkiraan pengeluaran tak hanya pengeluaran rutin seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dan sebagainya.

 

3. Perubahan dan Pengecekan Data

Jika dirasa ada pergantian informasi atau sangsi data yang dimasukkan telah benar atau belum, ASN dapat memeriksa lagi dengan meng-klik Detail. Laporan kekayaan di Siharka tersebut juga dapat dicetak secara langsung dengan menekan tombol Cetak.

Untuk mengubah informasi yang telah dimasukkan juga mudah, yaitu dengan menekan tombol Edit dan untuk mengirimkannya ke pihak Inspektorat pemerintah melalui tombol Kirim.

Namun, harus dimengerti jika laporan kekayaan telah dikirim ke pihak inspektorat, informasi yang tercantum tidak dapat diubah lagi. Jadi, pastikan untuk memeriksa kebenaran mengisi dari laporan keuangan Siharka tersebut sebelum akan mengirimkannya.

 

4. Lupa Password

Bagi Anda yang lupa password Anda dapat menentukan opsi “Lupa Password” pada halaman awal web site Siharka. Kemudian, masukkan NIP dan alamat email untuk memulihkan password akun Anda.

Konfirmasi password baru akan dikirimkan melalui email yang terdaftar. Oleh sebab itu, pastikan bahwa Anda telah memberikan email yang aktif karena email tersebut dapat berfungsi untuk memulihkan password.