Berdasarkan UU No. 36 th. 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh) bahwa tiap-tiap orang pribadi, orang teristimewa yang miliki warisan belum terbagi, badan, dan bentuk bisnis selamanya dikenakan PPh. Pada kala teman baik mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) area bisnis teman baik berdomisili, maka teman baik akan beroleh SKT atau Surat Keterangan Terdaftar.
Di SKT selanjutnya akan termuat pajak-pajak apa saja yang mesti teman baik bayarkan. Pajak-pajak selanjutnya adalah PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, 4 ayat 2, dan PPN. Pengenaan Pajak-Pajak selanjutnya tergantung pada jenis bisnis dan transaksi yang teman baik melaksanakan dan jumlah omzet bisnis teman baik didalam setahun.
Namun teruntuk UMKM, sedikitnya teman baik mesti membayar pajak-pajak berikut:
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya).
PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan).
PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa konsultan pajak.
Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) didalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM miliki gaji per bulan tidak cukup berasal dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pebisnis atau badan adalah PPh Final.
PPh Final merupakan arti atau nama lain berasal dari PPh Pasal 4 ayat 2. Terdapat bermacam macam objek PPh Final, layaknya untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha, dan lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) berasal dari bisnis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
PPh Final spesifik dikenakan pada Wajib Pajak yang miliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar didalam setahun.
Namun pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang tarif baru teruntuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang awalannya dikenakan sejumlah 1% dipangkas jadi cuma 0,5% bersama dengan ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi sanggup menikmati tarif PPh Final 0,5% didalam jangka kala 7 tahun.
Untuk WP Badan layaknya Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma cuma sanggup menikmati tarif PPh Final 0,5% didalam jangka kala 4 tahun.
Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), cuma sanggup menikmati tarif PPh Final 0,5% didalam jangka kala 3 tahun
Cara Membayar Pajak Pph Final UMKM
Sebelumnya, teman baik sebagai subjek Wajib Pajak mesti mempunyai kode pembayaran berasal dari aplikasi e-billing yang ada di laman situs resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Setelah miliki kode pembayaran, teman baik sanggup langsung membayar melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk langsung oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Atau teman baik termasuk sanggup membayar melalui ATM, Internet banking, dan Mobile Banking sesuai bersama dengan bank yang ditunjuk oleh Kemenkeu.
Setelah menyetor atau membayar pajak, Anda tidak mesti ulang melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa).
Hal ini dikarenakan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang termuat pada Surat Setoran Pajak PPh Final selanjutnya dianggap sebagai tanggal sudah lapor SPT Masa oleh DJP.
Lalu, bagaimana terkecuali seorang WP tidak miliki omzet atau mengalami kerugian bisnis didalam satu bulan?
DJP memberi keringanan pada WP yang tidak miliki omzet bisnis atau merugi bersama dengan tidak mewajibkan WP selanjutnya untuk menyetor atau membayar PPh Final kepada Kas Negara. Tentunya, tarif Pajak Penghasilan Final sejumlah 0,5% bagi UKM/UMKM dikehendaki tidak memberatkan pebisnis UKM/UMKM didalam perihal penyetoran pada Kas Negara.